ANALISIS KESEHATAN BANK
DENGAN METODE CAMELS
PENDAHULUAN
Kesehatan
merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi
manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja
dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan
pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain ditandai dengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka
sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam
hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol
terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan
usaha masing-masing bank. Oleh karena itu secara berkala Bank Indonesia mengadakan suatu standar pengawasan dengan
melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan suatu bank berdasarkan
informasi antara lain dari laporan-laporan seperti neraca beserta rekening
administratif, daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan,
daftar rincian kredit yang diberikan, daftar rincian penyertaan, daftar rincian
laba/rugi dan lain-lain yang secara rutin harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Melihat begitu pentingnya suatu kesehatan bank, maka dalam makalah ini
penulis akan membahas tentang Analisis Kesehatan Bank dengan Metode CAMELS. Untuk membatasi pembicaraan,
maka penulis hanya membahas tentang:
1. Apa
itu pengertian dan tujuan kesehatan bank ?
2. Siapa
saja pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank ?
3. Bagaimana
mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan BPR ?
4. Apa
saja faktor penilaian kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS ?
5. Bagaimana
teknik penilaian dengan metode CAMELS ?
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
dan Tujuan Kesehatan Bank
Tingkat
kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap
risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank
adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan
baik.[1]
Dalam
pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif
atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank
melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas,
likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui
penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari
faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi
industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah
penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan
bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang
mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan
kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian
kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso
dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan
suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan
suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan
tersebut meliputi :[2]
a. Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan
mengelola dana.
c. Kemampuan
untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d. Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e. Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain, tingkat kesehatan
bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada
Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat
apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva,
rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank
menurut Bank Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992
Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank
tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek
Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas,
Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dengan semakin meningkatnya
kompleksitas dan profil risiko, bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang
mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian
kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian Tujuan kesehatan Bank
adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup
sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap
mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati
penyakitnya.
2.
Pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan
bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan
akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan
dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal.[3]
Pihak
internal terdiri dari:
a. Pihak
manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan
untuk tujuan pengendalian (controlling),
pengoordinasian (coordinating) dan
perencanaan (planning) suatu
perusahaan.
b. Pemilik
perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai
berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak
eksternal terdiri dari:
a. Investor,
memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman
modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return) dari modal yang telah atau akan
ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b. Kreditur,
merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan
kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek
(likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.
c. Pemerintah,
informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga oleh lembaga yang lain seperti Statistik.
d. Karyawan,
berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja
karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3.
Mekanisme
penilaian kesehatan bank umum dan BPR
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
Indonesia, menetapkan bahwa:[4]
a. Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b. Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank
dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c. Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan
mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank
atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan
dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut.
e. Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik
untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank
wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi
tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan
bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi
tahunan tesebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank
wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan
bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah
disebutkan di atas. Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan
perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank
Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya
kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar
keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan
kegiatannya.
Sesuai surat edaran Bank Indonesia
Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum
dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang
sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian
tingkat kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni,
September, dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil
penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk
posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil
analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Berdasarkan hasil penilaian itu,
Bank Indonesia dapat meminta agar bank menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat
langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu
penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja
setelah pelaksanaan action plan. Action plan tersebut meliputi:
a. Penambahan
modal (fresh money) dari pemegang
saham bank atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor
permodalan.
b. Penanganan
kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami
permasalahan faktor kualitas asset.
c. Peningkatan
fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan
efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit.
d. Peningkatan
efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas.
e. Peningkatan
akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya
apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
f. Penambahan
modal (fresh money) dari pemegang
saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank apabila
bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Bank Indonesia mewajibkan setiap
bank menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bank Sentral dan
mempublikasikan laporan itu melalui media cetak: surat kabar dan majalah. Bentuk
dan isi laporan itu ditetapkan seragam. Laporan keuangan ini dipakai oleh Bank
Sentral dan publik untuk menilai kesehatan bank yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri:
a. Laporan
inti, meliputi:
1) Neraca
2) Daftar
Laba-Rugi
b. Laporan
pelengkap, meliputi:
1) Laporan
perhitungan kewajiban penyediaan kepital minimum
2) Laporan
tentang perhitungan rasio-rasio keuangan
3) Laporan
kualitas aktiva produktif dan informasi lainnya
4) Laporan
transaksi valuta asing dan derivatives
5) Laporan
komitmen dan kontinjensi
6) Laporan
pengurus dan pemilik bank.
Apabila terdapat penyimpangan
terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil
tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank bersangkutan menjadi sehat
dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat
melakukan tindakan agar:
a. Pemegang
saham menambah modal.
b. Pemegang
saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c. Bank
menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet,
dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
d. Bank
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
e. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain.
g. Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum
cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank
Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank
untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan
hukum bank dan membentuk tim likuiditas. Apabila direksi bank tidak
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia
meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran
badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan
likuiditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Faktor
penilaian kesehatan berdasarkan metode CAMELS
Penilaian
tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam
perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi
intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang
tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana
simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri
perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga
likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bungan yang tinggi.
Bank
Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank.
Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu
Capital, Asset quality, Management,
Earnings, Liquidity, dan Sensitivity
to Market Risk. Kriteria sensitivity
to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan
bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia
sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian
bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27
Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada
tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir
tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis
CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum
di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian
tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian
terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan
(Capital)
Penilaian
terhadap faktor permodalan meliputi komponen-komponen berikut ini :
1) Kecukupan
modal
2) Komposisi
modal
3) Proyeksi
(trend ke depan) permodalan
4) Kemampuan
modal dalam mengcover aset bermasalah
5) Kemampuan
bank yang bersangkutan memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari
laba
6) Rencana
permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, dan
7) Akses
kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan bank yang bersangkutan.
b. Kualitas
aset (Asset quality)
Penilaian
kualitas aset meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas
aktiva produktif
2) Konsentresi
eksposur risiko kredit
3) Perkembangan
risiko kredit bermasalah
4) Kecukupan
PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif)
5) Kecukupan
kebijakan dan prosedur
6) Sistem
kaji ulang (review) internal
7) Sistem
dikomentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah
c. Manajemen
(Management)
Penilaian
terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini
:
1) Kualitas
manajemen umum dam penerapan manajemen risiko
2) Keputusan
bank atas ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau
pihak lain.
d. Rentabilitas
(Earning)
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut
ini :
1) Pencapaian
return on asset (ROA)
2) Pencapaian
return on equity (ROE)
3) Pencapaian
NIM (Net Interest Margin)
4) Tingkat
efisiensi
5) Perkembangan
laba operasional
6) Diversifiksi
pendapatan
7) Penerapan
prinsip akuntansi dan pengakuan pendapatan dan biaya
8) Prospek
laba operasional
e. Likuiditas
(Liquidity)
Penilaian
terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut
ini :
1) Rasio
aktiva/pasiva yang likuid
2) Potensi
maturity mismatch
3) Kondisi
loan to deposit ratio (LDR)
4) Proyeksi
cash flow (arus kas)
5) Konsentresi
pendanaan
6) Kecukupan
kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liability management)
7) Akses
kepada sumber pendanaan
8) Stabilitas
pendanaan
f. Sensitivitas
terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market
Risk)
Penilaian
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1) kemampuan
modal bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga dan nilai tukar
2) kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar
5.
Teknik
penilaian dengan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank di
Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL.
Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan
juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan
sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market
risk atau risiko pasar.
Sebagai contoh, suatu bank yang
mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu
untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila
permasalahan tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut
akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia
sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi
rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya
sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL
relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan
berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan
faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan
BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan
sebagai berikut:
Tabel Bobot CAMEL
No.
|
Faktor CAMEL
|
Bobot
Bank Umum
|
BPR
|
1
2
3
4
5
|
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan penilaian tingkat
kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL.
Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara
bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank
adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas
tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif
atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu
bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan,
kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat
kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari
masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi
suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan
komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit
antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit
selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan
yang lain sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas
komponen-komponen sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya masih dievaluasi
lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil
dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya,
akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank,
yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL:
1. Capital
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggungjawab atas modal yang
sudah ditetapkan.
Pada
saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor
sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut
diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut.
Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung dari jumlah
nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut
sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat
ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya
sebesar 8%.
2. Assets
Quality
Dalam
kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva
lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga
jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva
produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing
dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal,
penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening
administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian
difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting.
Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva produktif secara cermat tidaklah
kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif bank yang sangat jelek secara
implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun
secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitaas aktiva
produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal
ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan
cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan
sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio
Aktiva Produktif diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1).
Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi Lancar, kurang lancar, Diragukan dan
Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Untuk
rasio sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0
b) Untuk
setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
2) Rasio
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang
diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP
untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio
0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dari 0% nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen
atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank.
Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian
faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok menejemen umum dan
kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok menejemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu
parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank
untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan
kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank
dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam,
yaitu :
Penilaian rasio earning 1 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0,
dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan
nilai maksimum 100.
2)
Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
5.
Liquidity
Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai
dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan
rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban
Bersih Antar Bank adlah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada
bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit
Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman
bukan dari bsnk yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk
pinjaman subordina), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu
lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang
berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank.
Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1)
Rasio jumlah kewajiban bersih call
money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio antara Kredit terhadap dana
yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Tingkat kesehatan bank umum bisa
dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif
dilihat dari pengelolanya, sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat
dilihat dari rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kecukupan modal
(capital adequency ratio) dan Loan Deposit Ratio.
a. Rasio
Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan
kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) hutang jangka pendek.
Aktiva
Lancar
Rasio
Likuiditas =
utang
jangka pendek
Semakin tinggi nilai
rasio likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.
b. Rasio
solvabilitas
Rasio solvabilitas
menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio
solvabilitas=
Total
utang jangka panjang
Semakin tinggi nilai
rasio solvabilitas makasemakin baik kondisi kesehatan bank.
c. Rasio
profitabilitas
Rasio profitabilitas
menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang
bisa digunakan untuk mengetahui ukuran ini :
1) Return
on Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan
bank untuk menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA=
aktiva
2) Return
on Equity (ROE)
ROE mengukur kemampuan
bank untuk menghasilkan laba dengan membandingkan laba sebelum pajak dengan
equity.
Laba sebelum pajak
ROE=
Equity
d. Capital
Adequency Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan
modal dengan membandingkan kcapital (modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR=
Asset
berisiko
e. Loan
Deposit ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan
bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan
oleh bank dengan besarnya simpanan.
pinjaman
LDR=
Simpanan
Tingkat kesehatan bank
emliputi golongan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Nilai
kredit
|
Predikat
|
81-100
66-<81
51-<66
0-<51
|
Sehat
Cukup
sehat
Kurang
sehat
Tidak
sehat
|
Peringkat komposit
ditetapkan sebagai berikut:
1. Peringkat
komposit 1 (PK-1) mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan
mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat
komposit 2 (PK-2) mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang
bersangkutan masih mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera
diatasi dengan tindakan rutin.
3. Peringkat
komposit 3 (PK-3) mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa
kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank
tidak segera melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat
komposit 4 (PK-4) mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik.
Sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan
keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan. Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan
berpotensi untuk membahayakan kelangsungan usahanya.
No
|
|
Factor
yang dinilai
|
Komponan
yang dinilai
|
Bobot %
|
1
|
C
|
Capital (permodalan)
|
Rasio modal terhadap aktiva tertimbang
menurut risiko
|
25
|
2
|
A
|
Assets
(aktiva)
|
a. Rasio
aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b. Rasio
penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan
penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk
|
25
5
|
3
|
M
|
Management
(manajemen)
|
a. Manajemen
umum
b. Manajemen
risiko
|
10
15
|
4
|
E
|
Earnings
(Rentabilitas )
|
a. Rasio
laba terhadap rata-rata volume usaha
b. Rasio
biaya operasional terhadap pendapatan operasional
|
5
5
|
5
|
L
|
Liquidity
(likuiditas)
|
a. Rasio
kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancer dalam rupiah
b. Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oleh bank dalam rupiah dan valuta asing
|
5
5
|
PENUTUP
KESIMPULAN :
1. kesehatan
bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan
secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan
cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Sedangkan tujuan
kesehatan bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang
sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat.
2. Pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap kesehatan bank terdiri dari dua pihak yaitu, pihak
internal dan eksternal.
3. Mekanisme
penilaian kesehatan bank diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan
bank dan peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum.
4. Faktor-faktor
CAMELS terdiri dari permodalan (capital), kualitas asset (asset quality),
manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan
sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
5. Penilaian
tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar
didasarkan pada faktor CAMEL seperti permodalan (capital), kualitas asset
(asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas
(liquidity), dan sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market
risk).
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, edisi
2, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2002
Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, PT. Bumi Aksara,
Jakarta, 2011
Totok Budi Santoso dkk,
Bank dan Lembaga Keuangan lain,edisi 2,
Salemba empat, Jakarta, 2006
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/analisis-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi/
[1] http://www.belajarperbankangratis.blogspot.com
[2] Totok Budisantoso, Bank dan
Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 51
[3]file:///C:/Users/Hp/Download/Pihak-pihak+yang+berkepentingan+dalam+laporan+keuangan+world+health.htm
[4] Totok Budisantoso, Bank dan
Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 52